Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah HP Merk VIVO Y12 warna hitam, 1 lembar Rp. 100 Ribu, dan 1 lembar kertas bertuliskan nomor togel.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 303
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta. (aqu/rls)
Editor Restu







