Ada indikasi kalau korban meninggal terjatuh dari KA barang 2515/menumpang secara ilegal dan mengalami luka di bagian kepala, luka lecet di bagian tangan kanan-kiri dan luka lecet di bagian dengkul kanan dan kiri. Kemudian Korban dibawa ke RS Bendan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga sekarang, pihak keluarga belum bisa dihubungi. Jenazah masih di RSUD Bendan Kota Pekalongan, ” terangnya dilansir Radar Pekalongan.
Kompol Junaedi mengimbau bagi siapa saja yang mengenali korban untuk bisa menghubungi Polsek Pekalongan Timur.
Ada dua SIM yang atas nama korban, yakni jenis A dan C. Kedua-duanya dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Kalsel.
Di kedua SIM tersebut, tertulis pekerjaan korban karyawan swasta.
Kemudian ada dua Kartu Indonesia Sehat (BPJS Kesehatan), yakni atas nama korban dan satu lagi atas nama Tabri dengan alamat yang sama dengan korban. (dyn/bjg)
Editor: Erna Djedi







