Kapolres mengatakan, barang bukti ada sisa-sisa penggalian yang ada batu bara dan juga alat berat dua unit. “Alat beratnya rental,” ujar Kapolres.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka beroperasi sekitar satu bulan dengan produksi antara 600 hingga 1.000 ton.
Kapolres mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 158 jo 35 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Kapolres menyampaikan, terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polres Tapin dalam pengungkapan kasus ini. (edj)
Editor: Erna Djedi







