Dinas PUPR Kalsel Harapkan Pekerjaan Konstruksi Berpedoman pada SMKK


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Melalui Bidang Bina Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarkan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 10 tahun 2021.

Permen ini merupakan pengganti Permen PU nomor 21/prt/m/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Permen ini, didalamnya banyak terdapat hal- hal yang pada peraturan sebelumnya belum diatur secara detail dan rinci.

Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dalam sambutannya yang dibacakan Kasubag Umum Dinas PUPR Kalsel, M Khaidir Rahmantullah, mengatakan melalui sosialisasi peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi guna mendukung standar keamanan dan keselamatan pekerja jasa konstruksi.