Polda Kalteng Amankan Emas 1,3 Kg dan Uang Rp 235 Juta dari Penambangan Emas Ilegal

Sedangkan untuk tingkat Polres jajaran Polda Kalteng, Ia menyebutkan, ada sembilan Polres sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang. “Jumlah tersangka pelaku PETI di wilayah hukum Polda Kalteng yang diamankan sebanyak 36 orang,” jelasnya.

Perwira Melati Tiga itu juga menambahkan bahwa saat ini yang diamankan adalah penambang emas tanpa izin. Kemudian yang satu kita amankan penggunaan alat berat serta pemilik lahan, yaitu di Kabupaten Kapuas. “Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 161 dan 158, juncto pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng menambahkan bahwa pengungkapan tersebut adalah tindak lanjut atas instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto tentang kejahatan lingkungan.

“Kita dari Polda Kalteng dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng,” tutupnya. (edj/div)

Editor: Erna Djedi