Selama ini sebagian masyarakat cenderung menghindari pajak progresif dengan mengurus perpajakan kendaraan menggunakan KTP orang lain.
Sebagian masyarakat lain dikatakan selalu menunda mengurus pajak karena memilih menunggu diberikan pemutihan sehingga tidak efektif.
Pemda disebut tak mendapat hasil pajak progresif karena masalah ini. Selain itu juga data registrasi kendaraan menjadi tidak akurat.
Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan pajak progresif dan BBN 2.
“Jika dilakukan, masyarakat dapat lebih tergugah mengurus administrasi kendaraan dan membayar pajak,” kata dia.
Dengan demikian, tandas dia, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja.
“Karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan yang juga Direktur Utama Jasa Raharja. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi










