PSSI dan PT LIB Serta Tiga Klub Liga 1 Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Judi

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan tiga klub Liga 1, yakni Arema FC, PSIS Semarang, Persikabo 1973, dilaporkan seorang pengacara ke Bareskrim Polri terkait judi.

Ketiga klub tersebut dituding memasang logo sponsor yang diduga terkait dengan rumah Judi

Pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan dan membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022

Peristiwa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online.