“Saat ditanyakan, pelaku MM mengakui minuman beralkohol itu adalah miliknya untuk dijual kembali,” jelasnya, dikutip wartabanjar.com Senin (22/8).
Perbuatan pelaku MM ini, melanggar Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,.
“Pelaku MM sudah diamankan di Mapolres Tabalong bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas. (edj)
Editor: Erna Djedi







