WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan jajaran Satuan Samapta Polres Tabalong atas kepemilihan minuman kerras.
Ibu rumah tangga berinisial MM, berusia 33 tahun, ini diamankan Satuan Samapta Polres Tabalong dipimpin langsung Kasat Samapta Iptu I Nyoman Sudharma SAP bersama puluhan botol miras di rumahnya di Tanjung Selatan, Kecamatan Tanta.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kegiatan tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat perihal adanya peredaran minuman beralkohol.
Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku di Tanjung Selatan.Kecamatan Tanta Tabalong dan kemudian melakukan pemeriksaan, ditemukan minuman beralkohol sebanyak 40 botol.
Tersangka diamankan pada Jumat 12 Agustus 2022.







