Tentu saja korban yang masih bocah tidak berani mengadukan hal ini kepada orang lain lantaran AK mengancamnya.
“Pelaku (AK) ini sudah melakukan hal itu kepada korban sejak berusia 8 tahun. Dilakukan berkali-kali, karena saat itu korban tinggal bersamanya. Orang tua korban ini pisah, ayahnya tinggal sendiri dan ibunya tinggal sama orang tuanya. Jadi dia dititipkan di rumah pelaku (AK),” jelas Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa saat konferensi pers pada Jumat (19/8/2022), dikutip dari akun instagram Lintas Balikpapan.
Merasa nasibnya terancam dan lelah ditiduri pamannya, korban pun memberanikan diri mengadukan perbuatan AK kepada ayah kandungnya yakni berinisial EF (44).
Sayangnya EF tidak percaya apa yang diadukan putrinya itu.
Karena takut kembali ke rumah pamannya.
Korban pun tinggal bersama ayah kandungnya di kawasan Sangkulirang.
Namun bukannya mendapat rasa aman., EF justru malah malah ikut-ikutan merudapaksa anak kandungnya tersebut.
“Pengakuan ayah kandungnya enam kali. Dan sama, pelaku juga mengancam korban. Sehingga korban pun ketakutan. Sedangkan pengakuan pamannya hanya melakukan dua kali. Tapi kita belum percaya, tidak mungkin sejak 2017 hanya dua kali. Pasti berulang kali,” bebernya. (edj/ig)
Editor: Erna Djedi







