WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Martapura berlangsung lancar, Kamis (18/8). Bupati Banjar, H Saidi Mansyur menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Saidi Mansyur menjelaskan, pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah maka penyusunan dan pembentukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 merupakan kewajiban yang mesti dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan seperti BPK dan DPRD dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik,” kata Saidi.
Dirinya mengucapkan terimakasih kepada DPRD Banjar atas dukungan dan apresiasinya sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 ini dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Penghargaan dan terimakasih atas persetujuan dan berbagai saran dan masukan perbaikan yang telah diberikan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.







