KPK Perpanjang Penahanan Mardani

    WARTABANJAR.COM – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Tersangka Mardani Maming untuk 40 hari kedepan. Terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

    Diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/8) kepada Wartabanjar.com.

    Lebih lanjut dia menyampaikan, perpanjangan penahanan ini karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara.

    “Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki,” katanya.

    Diwartakan sebelumnya, KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (28/7/2022) lalu menyampaikan penahanan Mardani  Maming.

    Baca Juga :

    Keluarga Pencuri Cokelat di Alfamart Meminta Maaf, ini Kata Hotman Paris

    Melalui rilis tertulis diterima Wartabanjar.com, berikut konstruksi perkara yang menjerat Bendahara Umum PBNU itu. 

    Mardani H Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 sampai 2015 dan periode tahun 2016 sampai 2018, memiliki wewenang yang satu diantaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    • Ditahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari, seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI