Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda Hingga 29 Agustus 2022, Kemenhub Beberkan Alasannya

    Biaya jasa minimal naik dari Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp13.000-Rp13.500

    Biaya batas bawah naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600

    Biaya batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700

    Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua:

    Biaya jasa minimal naik dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp10.500-Rp13.000

    Biaya batas bawah masih sebesar Rp2.600/km

    Biaya batas atas masih sebesar Rp2.300/km

    Dasar Perhitungan Kenaikan Tarif:

    Dasar perhitungan kenaikan tarif ada beberapa, di antaranya adalah:

    1. Penyusutan nilai kendaraan
    2. Bunga modal kendaraan
    3. Biaya pengemudi
    4. Asuransi
    5. Pajak kendaraan
    6. BBM
    7. Ban
    8. Bea pulsa, kuota internet dan HP
    9. Keuntungan mitra

    Aturan ini berlaku sejak Kepmenhub 564/2022 diundangkan pada 4 Agustus 2022, namun dalam diktum kesepuluh beleid itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut perusahaan aplikasi mencantumkan tarif pada aplikasi paling lambat 10 hari kalender sejak Kepmenhub 564/2022 ditetapkan. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga:

    Aksi Brutal, 7 Remaja Keroyok Korbannya Hingga Tewas

    Baca Juga :   Wow! Menteri Wanita di Kabinet Prabowo Ini Paling Tajir, Catatkan Kekayaan Rp5,4 Triliun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI