Biaya jasa minimal naik dari Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp13.000-Rp13.500
Biaya batas bawah naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600
Biaya batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700
Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua:
Biaya jasa minimal naik dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp10.500-Rp13.000
Biaya batas bawah masih sebesar Rp2.600/km
Biaya batas atas masih sebesar Rp2.300/km
Dasar Perhitungan Kenaikan Tarif:
Dasar perhitungan kenaikan tarif ada beberapa, di antaranya adalah:
- Penyusutan nilai kendaraan
- Bunga modal kendaraan
- Biaya pengemudi
- Asuransi
- Pajak kendaraan
- BBM
- Ban
- Bea pulsa, kuota internet dan HP
- Keuntungan mitra
Aturan ini berlaku sejak Kepmenhub 564/2022 diundangkan pada 4 Agustus 2022, namun dalam diktum kesepuluh beleid itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut perusahaan aplikasi mencantumkan tarif pada aplikasi paling lambat 10 hari kalender sejak Kepmenhub 564/2022 ditetapkan. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal
Baca Juga: