Ibu Rumah Tangga Tawarkan Investasi Jual Beli Ikan dan Solar, Ternyata Bodong

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Raya Serongga Rt 014 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Sakira (22) ditangkap Polsek Simpang Empat, sekitar pukul 11.30 wita, Rabu (10/8/2022) lalu.

Rahmawati melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Sakira.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, kejadian bermula pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 10.23 wita. Tersangka ini mengirimkan list investasi, modal tersebut untuk modal usaha jual beli ikan dan solar.

Korban pun tertarik dan berminat, selanjutnya mentranfer uang pertama sebesar Rp 20 juta. Kemudian pada 18 November 2021, sekitar pukul 15.20 wita, kembali mentranfer sebesar Rp 5 juta.

Berikut list tawaran dari tersangka :

Rp 500 ribu jadi Rp 700 ribu (15 hari)

Rp 1.100.000 jadi Rp 1.550.000 (18 hari)

Rp 4 juta jadi Rp 6.150.000 (19 hari)