Dua Pria Cetak Uang Palsu di Rumah Kontrakan, Sudah Jual 600 Lembar Pecahan Rp 100 Ribu

Adapun dua pelaku, yakni MR (41) dan AR (42), ditangkap saat melakukan pencetakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di lokasi.

“Dari kegiatan yang MR dan AR lakukan selama ini, diketahui ada 600 lembar pecahan Rp 100.000 yang sudah terjual dan rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar, namun yang baru tercetak ada 11 lembar,” jelas Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan. (edj)

Editor: Erna Djedi