WARTABANJAR.COM, KUALA LUMPUR – Dampak merokok bagi kesehatan, membuat Malaysia bersiap membuat aturan melarang tembakau hisap tersebut.
Malaysia tengah merencanakan larangan merokok melalui RUU yang sedang digodok untuk mengurangi risiko kanker pada masyarakatnya.
Inisiatif dari Kementerian Kesehatan Malaysia tersebut tertuang dalam RUU Pengendalian Tembakau dan Merokok 2022, yang berisi larangan untuk penjualan tembakau dan produk terkait terutama bagi mereka yang lahir pada tahun 2007 ke atas.
Baca juga:
Kapolri Resmi Tunjuk Jenderal dari Bareskrim sebagai Kadiv Propam Mengganti Irjen Ferdy Sambo
Upaya ini dijuluki dengan Generational Endgame (GEG) dan diajukan pada pihak majelis pada Rabu, 27 Juli 2022 dan dibacakan pertama kali oleh Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin.
Pembacaan RUU kedua dan ketiga juga telah dilakukan pada Senin, 1 Agustus 2022.
Jika para anggota parlemen menyetujui RUU tersebut, maka Malaysia akan menjadi negara kedua di dunia yang memberlakukan undang-undang berkaitan dengan rokok, setelah Selandia Baru (New Zealand).
Baca juga:
Rumah Donald Trump di Mar-a Lago Florida Digerebek FBI
Dalam sebuah unggahannya di laman Twitter, Khairy mengungkapkan bahwa Malaysia harus menghabiskan sekitar 1,4 miliar USD pada tahun 2020 untuk mengobati tiga penyakit yang disebabkan oleh rokok.
Ketiganya adalah kanker paru-paru, penyakit jantung, dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).
Biaya tersebut kemudian diperkirakan akan meningkat menjadi 8,8 miliar RM pada tahun 2030 mendatang.