WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bagi yang sering bepergian menggunakan moda transportasi udara, bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet.
Kemudian, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.
Dengan begitu, pemerintah mengizinkan harga tiket pesawat naik.
Kebijakan itu tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.
Kemenhub akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi