Pengedar Sabu di Desa Matang Ginalun Diamankan Polres HST

Hasilhya, petuga mengamankan pelaku, serta pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram.

Polisi juga mengamankan, satu unit sepeda motor merk Honda Spacy warna putih dengan dan 1 (satu) buah kotak korek api kayu merk Nomor Satu. ) , Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 .

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (edj)

Editor: Erna Djedi