WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Hanya dalam hitungan jam kena skimming terhadap rekening puluhan nasabah, Bank Kalsel alami kerugian miliaran rupiah.
Dari hasil investigasi Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel, ada 94 nasabah terverifikasi dan terbukti mengalami tindak kejahatan skimming.
Dari para nasabah tersebut, total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.
Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, mengatakan pihaknya sudah melakukan penggantian uang nasabah .
“Ditemukan adanya transaksi di luar wilayah Kalimantan Selatan,” ucap Hanawijaya, didampingi Direktur Operasional Bank Kalsel, Ahmad Fatrya Putra, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Konsultan Hukum Bank Kalsel, saat menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (SPKT Polda Kalsel).
Manajemen Bank Kalsel sendiri melaporkan kasus skimming yang terjadi di Bank Kalsel, Selasa (2/8/2022).
Dijelaskan Hanawijaya, Bank Kalsel telah membentuk tim Penanganan Skimming, yang bertugas memverifikasi nasabah yang telah melapor, untuk kemudian dilakukan penggantian terhadap kerugian yang dialaminya.
“Sebagai bentuk komitmen Bank Kalsel untuk selalu memastikan nasabah sebagai prioritas utama agar selalu merasa aman dan nyaman. Untuk itu, Bank Kalsel memahami sepenuhnya keresahan dan kecemasan nasabah yang mengalami tindak skimming,” ujarnya.
Laporan yang disampaikan tertuang dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.