Kepolisian Limpahkan Tersangka Penipuan Investasi Binary Option Kepada Jaksa

Sementara itu, untuk lima tersangka lainnya, berkasnya sudah tahap I. Dan sudah dilakukan pengembalian berkas (P-19) sesuai petunjuk jaksa peniliti, saat ini berkas masih diteliti jaksa, jelas Dittipideksus Badan Reserse Kriminal Bareskrim

“Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti,” jelasnya.

Penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan 108 korban senilai Rp 73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar. (edj)

Editor: Erna Djedi