Setubuhi ABG, Pemuda Jalan Simpang Rahmat Banjarmasin Barat Berurusan dengan Polisi

Baca juga:

Humas Polda Kalteng Ungkap Akun Facebook Palsu Kerap Minta Uang dan Pulsa

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Roda 2 Tewas di Simpang Tiga Cempaka Banjarbaru

Dari keterangan IFN, ia sempat melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban sebanyak satu kali.

Pelaku juga mengetahui bahwa ABG yang dibawanya itu anak di bawah umur.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut.

Kini Pelaku dijerat dengan Tindak pidana kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dgn org lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU No 17 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (edj)

Editor: Erna Djedi