Mardani H Maming Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur

    WARTABANJAR.COM, JAKARTABendahara Umum PBNU Mardani Maming kini resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sebelumnya dia sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran dua kali mangkir penuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.

    Ada pun penahanan terhadap Maming dilakukan pada Kamis, 28 Juli kemarin usai dirinya menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya.

    Selama 20 hari ke depan, mantan Bendum PBNU tersebut akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022, dilansir Liputan6.

    Untuk diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut telah berstatus sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan.

    Atas perbuatannya, Maming dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Mantan Bupati Tanah Bumbu ini, sebelumnya sempat melakukan perlawanan dipersidangan terkait status tersangkanya.

    Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. (edj/lpt)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   INFO PENTING! PLN Banjarmasin Padamkan Listrik di Sekitar Masjid Al Jihad dan Masjid Al Anshor, Cek Waktu dan Wilayah Terdampak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI