Mereka kemudian mengumpulkan kerangka yang ada di makam lalu dilakukan prosesi layaknya menyelenggatakan jenazah utuh.
Informasi diterima, kerangka tersebut nantinya dimakamkan di alkah keluarga.
Sengketa lahan ini sendiri terjadi sejak tahun 2018.
Tumen selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan dasar kepemilikan SKT, dimenangkan pada tingkat PK. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi







