Janda Cantik Pemilik Warung Nyambi Jualan Sabu

“Kebenaran laporan yang diberikan masyarakat akhirnya terbukti. Kami berhasil menemuka barang bukti empat paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,44 gram ,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan, jika terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi