Wujudkan Pelayanan Publik yang Prima, Dinas PUPR Kalsel Tandatangani MoU dengan Ombudsman

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel dan Ombudsman RI Kalsel menandatangani kerjasama (MoU) yang disaksikan langsung oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

    Penandatanganan kerjasama antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel dengan Ombudsman RI Kalsel bertempat di Kantor Setda Prov Kalsel di Banjarbaru awal Juli 2022 lalu, disaksikan langsung oleh Gubernur Provinsi Kalsel Sahbirin Noor dengan didampingi oleh Sekda Provinsi Kalsel Ir. Roy Rizali Anwar, ST., MT.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman menyampaikan, kerjasama ini dibangun atas dasar asas-asas yang ada dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

    Selain itu, dalam rangka menjalankan salah satu tugas Ombudsman yaitu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Juga sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MOU) antara Ombudsman RI dengan Pemprov Kalsel yang ditandatangani tahun 2021 lalu.

    “Kami tidak menginginkan pelayanan publik yang buruk namun tidak dapat dipungkiri akan adanya keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu pengawasan oleh Ombudsman kepada penyelenggara negara dan pemerintahan akan membantu pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan,” katanya.

    Dia juga mengatakan, pihaknya menilai bahwa kerjasama ini sebagai wujud dari komitmen dan ikhtiar dalam menghadirkan negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Baca Juga :   Menhub: IKN Bakal Didominasi Kendaraan Listrik Sesuai Mandat Presiden

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI