Sidang Praperadilan Mardani, KPK Bawa Saksi Ahli Eks Kepala PPATK

    “Sembunyi dibalik korporasi. Contohnya seperti kasus Hambalang anggota DPR. Dia menggunakan perusahaan banyak sekali dalam rangka menyembunyikan. Contoh lain kasus Ketua DPR kita dalam kasus e-KTP, dia punya beberapa perusahaan,” ujar Yunus.

    Dia tidak sebagai apa-apa, tapi menerima berbagai pembayaran menggunakan perusahaan ini dengan transaksi yang complicated. Sembunyi dari balik korporasi yang dia kendalikan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Yunus juga menjelaskan modus-modus yang sering kali digunakan pelaku untuk menyembunyikan alat bukti hasil tindak pidana korupsi. Modus itu seperti menggunakan transaksi tunai, memecah transaksi ke berbagai rekening dengan atas nama orang yang berbeda-beda, hingga menggunakan identitas palsu.

    “Dari sekian banyak melahirkan modus modus tadi misalkan dengan menggunakan transaksi tunai ini cukup banyak. Kenapa? Karena tunai itu aset tanpa nama, sehingga susah. Kemudian barang-barang mewah, surat berharga, menggunakan pihak lain dalam transaksi keuangan. Kemudian menggunakan anggota keluarga atau pihak lain dalam transaksi keuangan, menggunakan rekening orang lain untuk menampung mentransfer aliran tindak pidana,” tutur Yunus.

    “Kemudian menggabungkan hasil tindak pidana korupsi sehingga tercampur, transaksi keuangan dipecah-pecah dengan berbagai rekening atas nama orang yang berbeda dan menggunakan identitas palsu. Itu kurang lebih yang kami ambil dari modus mereka menyembunyikan alat bukti hasil tindak pidana korupsi,” imbuhnya. (edj/dtk)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Polisi Amankan 9 Remaja Terduga Gangster di Banjarbaru, Sajam Berbagai Jenis Disita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI