WARTABANJAR.COM – Konten YouTube kini bisa bernilai ekonomi. Bukan hanya dari jumlah penonton, tetapi juga digunakan sebagai jaminan.
Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam Roving Seminar di Yogyakarta, Kamis (21/7).
Ia menyebut konten yang diunggah ke YouTube dan mendulang banyak views sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.
Yasonna menuturkan hal ini merupakan bagian dari fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu.
Dengan PP itu, jelasnya, Presiden Jokowi mengizinkan produk bersertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Selain konten YouTube, hasil ciptaan berupa lagi juga bisa diagunkan.
“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek kah, atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” kata Yasonna di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta.
Kebijakan itu, lanjutnya, adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurutnya, valuasi HAKI bisa dilihat dari potensi pendapatan yang bakal diterima. Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual.
“Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang akan diberikan pun akan semakin besar. Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” paparnya.