Terakhir, kepada para bupati/wali kota diinstruksikan untuk:
A. Mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B. Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal
Inpres berlaku sampai 31 Desember 2022
Beleid tersebut menegaskan bahwa alokasi dana akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres Nomor 5 Tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Desember 2022. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal