Khusus Buat Bumil, Biaya Persalinan Bakal Dibiayai Negara, Cek Syaratnya

    Terakhir, kepada para bupati/wali kota diinstruksikan untuk:

    A. Mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    B. Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal

    Inpres berlaku sampai 31 Desember 2022

    Beleid tersebut menegaskan bahwa alokasi dana akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    “Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres Nomor 5 Tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Desember 2022. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Mendikdasmen Tunggu Keputusan Presiden Prabowo untuk Pengubahan PPDB Jadi SPMB

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI