MAKI : Penahanan Bisa Dilakukan Meski Mardani Ajukan Praperadilan

    WARTABANJAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menahan Bendahara Umum (Bendum) PBNU yang juga Ketum BPP HIPMI, Mardani H Maming. Diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada wartabanjar.com, Selasa (19/7/2022).

    Boyamin Saiman mencontohkan seperti kasus korupsi E-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.

    Lembaga anti rasuah itu tetap menahan Setnov, meski proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan.

    “Bahkan penangkapan Setya Novanto saat itu terjadi tragedi kecelakaan menabrak tiang listrik hingga benjol sebesar bakpao,” katanya.

    Menurut Boyamin, KPK bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tak perlu menunggu proses praperadilan usai.

    KPK bisa menangkap atau menahan siapapun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses Praperadilan. Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus eKTP itu, meskipun Setya Novanto melakukan upaya Praperadilan tahun 2015,” bebernya.

    Sedangkan Mardani Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011.

    Maming menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantam selatan periode 2010-2018.

    Pihak Mardani Maming mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sebagai kuasa hukumnya eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam proses praperadilan tersebut.

    Mardani mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Mardani menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

    Baca Juga :   Ingat! Libur Sekolah Awal Ramadhan 2025 Mulai 27 Februari: Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI