WARTABANJAR.COM - Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru mengumumkan syarat baru perjalanan udara yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

  1. Penerima vaksin dosis 3 (Booster)
    Tidak Wajib Melampirkan Hasil RT-PCR atau RT-Antigen
  2. Penerima Vaksin Dosis 2
    Negatif RT-Antigen (1x24 Jam) atau RT-PCR (3x24 Jam)
  3. Penerima Vaksin Dosis 1
    Negatif RT-PCR (3x24 Jam)

Bagi penumpang yang belum/tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x2) dan Surat Keterangan Dokter dari Rumah
Sakit Pemerintah.

Penumpang usia 6-17 Tahun dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2.

Penumpang usia di bawah 6 Tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping

Penumpang wajib menggunakan masker dan aplikasi PeduliLindungi. Aturan baru ini berdasarkan SE KEMENHUB Nomor 70 Tahun 2022.(aqu)

Editor Restu