WARTABANJAR.COM - Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru mengumumkan syarat baru perjalanan udara yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

  1. Penerima vaksin dosis 3 (Booster)
    Tidak Wajib Melampirkan Hasil RT-PCR atau RT-Antigen
  2. Penerima Vaksin Dosis 2
    Negatif RT-Antigen (1x24 Jam) atau RT-PCR (3x24 Jam)
  3. Penerima Vaksin Dosis 1
    Negatif RT-PCR (3x24 Jam)

Bagi penumpang yang belum/tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x2) dan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Penumpang usia 6-17 Tahun dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2.

Penumpang usia di bawah 6 Tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping

Penumpang wajib menggunakan masker dan aplikasi PeduliLindungi. Aturan baru ini berdasarkan SE KEMENHUB Nomor 70 Tahun 2022.(aqu)

Editor Restu

Baca Juga

BPBD Sebut Kebakaran Lahan di Cempaka Banjabaru Sengaja Dibakar

Viral Curhatan Wanita Tetap Perawan Meski Menikah, Fakta Suaminya...