WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengumpulkan donasi sebanyak Rp 60 miliar setiap bulan.
Dari hasil yang dikumpulkan tersebut, sebanyak 10 hingga 20 persennya langsung dipotong untuk gaji pegawai.
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Baca juga:
Di Tengah Pemeriksaan Dewan Pengawas Atas Dugaan Gratifikasi, Lili Pintauli Mundur…
Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Naik, Berikut Daftar Harga Tiap Provinsi
“Terkumpul sebanyak sekitar Rp 60.000.000.000 setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen-20 persen (Rp 6.000.000.000-Rp 12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” katanya.
Ahmad menjelaskan, pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional dari potongan tersebut.
Adapun sumber donasi dikumpulkan daro masyaralat umum, kemitraan, institusi atau korporasi, hingga komunitas dan anggota lembaga.







