Macan Barbar Polsek Liang Anggang Amankan Pelaku Curanmor di Pasuruan Jawa Timur, Pelaku Jual Motor Curian di Facebook

    Aiptu Kardi menuturkan, pelaku mengaku melakukan aksinya 4 kali dan seorang diri di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Liang Anggang Polres Banjarbaru untuk proses hukum selanjutnya.

    Atas perbuatannya, FAP disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3 dan ke-5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   3 Orang Terkena Luka Bakar Akibat Ledakan Gas di Jalan Pinus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI