Aiptu Kardi menuturkan, pelaku mengaku melakukan aksinya 4 kali dan seorang diri di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Liang Anggang Polres Banjarbaru untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, FAP disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3 dan ke-5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal