“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut pun menyoroti soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilihan Umum.
Puan mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.
“Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut. Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” harapnya.
Provinsi Papua Selatan
- Merauke
- Boven Digoel
- Mappi
- Asmat.
Provinsi Papua Tengah
- Nabire
- Paniai
- Mimika
- Puncak Jaya
- Puncak
- Dogiyai,
- Intan Jaya
- Deiyai.
Provinsi Papua Pegunungan
- Jayawijaya
- Pegunungan Bintang
- Yahukimo
- Tolikara
- Mamberamo Tengah
- Yalimo
- Lanny Jaya
- Nduga.(aqu)
Editor Restu