Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sebagai berikut.
1. Penempatan untuk yang lulus passing grade
Teknis seleksi pertama adalah penempatan bagi guru yang sudah lulus passing grade pada tahun 2021 di tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkannya. Peserta pada mekanisme ini merupakan guru yang lulus passing grade pada seleksi tahun 2021.
2. Seleksi kesesuaian/verifikasi
Mekanisme seleksi yang kedua diselenggarakan melalui pertimbangan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Pesertanya adalah tenaga honorer kategori II dan guru honorer negeri yang 2-3 tahun terdaftar dalam Dapodik.
3. Seleksi tes
Terakhir yaitu mekanisme seleksi berdasarkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, serta sosial kultural. Pesertanya adalah guru honorer negeri yang kurang dari 3 tahun terdaftar dalam Dapodik, kemudian lulusan PPG, dan tenaga honorer swasta yang terdaftar dalam Dapodik.
Itulah informasi seputar kuota CPNS 2022 Formasi PPPK guru daerah serta mekanisme seleksi yang akan diadakan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi detikers, terutama para guru honorer. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal