BerandaBerita BeritaNasional Tidak Semua Polisi Bisa Gunakan HP untuk Tilang ETLE, Ini Kriterianya Rabu, 29 Juni 2022 - 15:07 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL (Ilustrasi) Polisi menggunakan handphone untuk merekam pelanggaran lalu lintas. (Istimewa-Tribrata) Editor: Erna Djedi Baca Juga : Keputusan Libur Sekolah Ramadan Segera Terbit! Menko PMK: Minggu Ini Final! Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsETLE berbasis HPKorlantas Polritilang elektronikWartabanjar.com Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaTurun Rp 6.000, Harga Emas Antam di Pegadaian Masih di Atas Rp 1 Jutaan Keping 1 GramBerita BerikutnyaDPR RI Tindak Lanjuti Usulan Legalisasi Ganja untuk Medis BERITA LAINNYA Banua Anam KRONOLOGI Ayah di HST Aja... Headline Waspada! Sejumlah Wilayah... Banjar Bakula Truk Terbalik Timpa Kenda... TERBARU HARI INI Berita Pantas Trump Ngotot Jadi Presiden AS Lagi, Gaji, Tunjangan dan Uang Pesiunnya Fantastis! Infotainment Aaron Taylor-Johnson Difavoritkan Pierce Brosnan Jadi James Bond Baru: Dianggap Sempurna! Banjar Bakula DPMD Harapkan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Banjar 2025 Lebih Tertib Berita Mendikdasmen Hapus Istilah ‘Zonasi’ dan ‘Ujian’ dalam Pendidikan Dasar, Pakai Sistem Lebih Modern! Banjar Bakula Pencapaian Pengembangan Inovasi Kabupaten Banjar 2024 Meningkat Dibanding 2023 Muat lebih banyak