Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun.
Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







