“Silakan pemilik usaha membuka usahanya asal mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan Holywings Semarang.
Kendati demikian, ia akan mengambil tindakan yang tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings pasca heboh iklan yang menghina Nabi Muhammad dan Maria.
Bahkan Satpol PP DKI Jakarta secara resmi menyegel ke-12 gerai Holywings tersebut.
Penutupan juga dilakukan Pemko Surabaya terhadap tiga gerai yang ada di wilayah tersebut.
Penutupan ini di antaranya menyikapi desakan Ormas yang menilai Holywings telah menghina Nabi Muhammad. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







