Polisi Bongkar Kasus Skimming Bank BUMN Oleh WNA Asal Estonia

“Kemudian keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini sebesar $900 sampai dengan $1050,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam beberapa Pasal. Diantaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp600 juta, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini tentunya diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelaku pencurian melalui skimming ini,” jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan. (edj)

Editor: Erna Djedi