Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Dimusnahkan Polda Bali

Wakapolda Bali menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya barang bukti.

Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk menghindari hilangnya barang bukti dan atau disalahgunakannya barang bukti tersebut.

“Hal ini juga untuk meyakinkan kepada publik bahwa Polri sangat serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yang diwujudkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti,” jelas Jenderal Bintang Satu.(aqu)

Editor Restu