Keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, dalam hal ini korban yang merupakan pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan,” ujarnya.
Keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. (edj)







