Pernyataan Ketum PBNU Terkait Status Mardani H Maming Dicekal KPK ke Luar Negeri

    WARTABANJAR.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa PBNU masih menunggu kejelasan berita terkait status Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

    “Sampai saat ini, kita masih belum mengetahui secara detail mengenai duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sedang terjadi,” katanya kepada awak media di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6/2022).

    Kiai yang akrab disapa Gus Yahya itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan menanggapi status Mardani sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

    “Kita akan merepons sebagaimana mestinya menurut norma yang ada, baik norma hukum maupun norma di dalam internal PBNU,” lanjutnya.

    “Aturan organisasi mekanismenya jelas harus ada syarat-syarat yang dipenuhi,” lanjutnya

    Sebagaimana informasi yang beredar, Mardani sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh KPK.

    Kabar ini diperkuat oleh konfirmasi dari Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, seperti diberitakan Antaranews (20/6/2022).

    Kasus yang membelit Mardani terkait dengan posisinya sebagai kepala daerah. Ia tercatat sebagai Bupati Tanah Bumbu dua periode, 2010-2015 dan 2015-2018.

    Pria kelahiran Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981 itu juga terpilih sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   8 Wilayah Kalsel Status Waspada di Prakiraan Cuaca Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI