“AR pun mengakui kalau barang tersebut merupakan miliknya,” tambah Kompol Mars Suryo.
Selanjutnya, AR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Qyu)
Editor Restu







