Warga Kompleks Merpati Indah Basirih Ini Simpan Sabu Dalam Kipas Angin, Diduga Distributor Narkoba Wilayah Banjarmasin

    “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

    Sementara itu, meskipun telah menggunakan modus yang cukup pintar, pelaku Erwin ternyata mengaku bahwa baru pertama kali melakukan hal tersebut.

    “Baru sekali melakukan,” ucapnya.

    “Motifnya faktor ekonomi, kebutuhan keluarga karena sudah cerai,” lanjutnya.

    Saat ditanya berapa upah yang didapat, Erwin menjawab untuk paket kecil perpaketnya diupah 200 rb.

    “Untuk yang besar tidak saya jual namun saya buat jadi paket kecil dulu,” ungkapnya.

    Kenapa jadi terpikir menggunakan kipas angin untuk menyembunyikan barang haram tersebut, ia menjawab karena menurutnya murah dan lebih aman.

    “Kaya lebih aman aja gitu,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Finalisasi Penyusunan APBD 2025, DPRD Kalsel Berkomitmen Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI