Siap-siap! Ini Jenis Mobil dan Kendaraan Dinas yang Bakal Dilarang Beli Pertalite

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah rencana akan mengatur penjualan BBM jenis Pertalite.

Kendaraan mobil mewah termasuk salah satu kendaraan yang dilarang untuk membeli BBM dengan kadar oktan 90 tersebut.

Saleh Abdurrahman, anggota Komite BPH Migas, mengatakan sampai saat masih digodok aturan soal rencana tersebut.

Bagi kendaraan mobil mewah nanti akan ditetapkan berdasarkan besaran CC mesin mobil.

“Salah satu faktor yang dikaji adalah dari CC,” katanya seperti dilansir Detikcom, Minggu (12/6/2022).

“Mestinya untuk kendaraan dinas pake JBU/non subsidi,” imbuhnya.

Alasan pemerintah untuk mengatur pembelian BBM jenis Pertalite karena konsumsinya yang diperkirakan akan membengkak.

Jika itu terjadi maka kompensasi yang dibayar pemerintah akan semakin besar.

“Kalau ini tidak direm tentu sangat besar (kompensasi). Belum tentu juga ini digunakan untuk hal-hal yang produktif. Untuk kendaraan niaga, pelat kuning, apakah diberikan izin untuk menggunakan Pertalite itu opsinya,” ucapnya.

“Ya memang karena kuotanya terbatas, maka ya harus diatur. Ini kan pemerintah selisih, membayar kompensasi. JBKP ini kan volumenya ditentukan, harganya juga diatur,” ujarnya.

Dia juga menuturkan, jika konsumsinya tidak diatur maka kompensasi yang akan dibayar pemerintah akan semakin besar.

Namun, ia pun belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang boleh membeli Pertalite.

Masih dalam pengkajian berapa kuota yang bisa diselamatkan dari berbagai mekanisme tersebut. Yang terpenting skema pengaturan itu harus mudah diterapkan di lapangan.

Pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa ke depan, pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi dan penugasan seperti RON 90 akan menggunakan aplikasi digital, seperti halnya MyPertamina.

Diperkirakan pembelian Pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina itu akan diuji coba pada Agustus atau September 2022 ini.

Penggunaan aplikasi MyPertamina dalam pembelian Pertalite seiring dengan rencana rampungnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.