WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Amerika Serikat mencabut aturan wajib tes Covid-19 bagi pendatang asing yang masuk wilayah negara itu melalui jalur udara.
Asisten Sekretaris Pers Gedung Putih, Kevin Munoz, mengumumkan bahwa aturan itu tak akan berlaku lagi terhitung sejak akhir pekan ini.
Dengan pencabutan ini, pendatang asing tak perlu lagi menyerahkan hasil negatif Covid-19 terbaru, atau bukti baru sembuh corona 90 hari sebelum keberangkatan.
Munoz mengatakan, pencabutan ini dapat terjadi berkat upaya Presiden Joe Biden untuk terus menggenjot vaksinasi dan pengobatan Covid-19.
Para pelaku bisnis menyambut baik keputusan ini.
Menurut mereka, pencabutan ini merupakan kabar baik bagi bisnis perjalanan AS.
“Kami yakin kami sudah mencapai progres yang diperlukan terkait Covid sehingga aturan ini bisa dihapus. Saya pikir, ini akan menjadi kabar baik untuk bisnis perjalanan, bagi perdagangan dan perusahaan Amerika,” ucap penasihat perekonomian pemerintah AS, Brien Deese.







