WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kasus gratifikasi atas suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (6/6/2022).

Sidang denganterdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Wendra Setiawan, secara daring.

Dalam sidang dengan Majelis Hakim diketuai, Yusriansyah, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, JPU menuntut Dwijono pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1,3 miliar.

"Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar JPU.

Jalannya persidangan PN Tipikor Banjarmasin kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin 6 Juni 2022. (wartabajnjar.com-tius)

Tuntutan ini didasarkan atas keyakinannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.

Sebagaimana sudah diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Penuntut Umum juga meyakini terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.

Dalam pertimbangannya, Penuntut Umum juga menyertakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Salah satu pertimbangan memberatkan yakni terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya.

"Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga dan sudah lebih dari tiga puluh tahun mengabdi sebagai PNS," ujar JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa maupun Tim Penasihat Hukumnya, Lucky Omega Hasan, akan menyampaikan pembelaan (Pledooi) pada sidang selanjutnya.