Tak terima perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yakni baju seragam sekolah, rok seragam, baju batik kedinasan dan satu unit gawai merk Oppo milik tersangka telah diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







