Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,65 gram, 11 (sebelas) lembar plastik klip warna bening.
Selain itu, polisi mengamankan satu buah handphone merk Vivo warna iris blue, satu buah helm merk GM warna hitam, satu buah dompet warna cokelat, dan uang Rp 25.000.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo, membenarkan atas penangkapan tersebut, terhadap pelaku MA Alias Ladok disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sekarang Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan proses lebih lanjut,” tutupnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







