Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan kriteria penerima subsidi nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Saat ini, menurut Saleh, penerima atau konsumen yang menikmati BBM subsidi masih sangat luas. Untuk itu, perlu diatur dengan tepat.
Siapa saja yang boleh membeli pertalite dan solar subsidi?
- Kendaraan roda dua
- Angkutan umum
- Angkutan sembako
- Kendaraan opersional UMKM
- Mobil pribadi di bawah 2012
- Kendaraan petani kecil dan menengah.
(*)
Editor: Erna Djedi







